Tugas dan Fungsi
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kotamobagu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Unsur Pelaksana, yaitu :
1. Kepala Pelaksana mempunyai tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan sekretariatan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala BPBD.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud unsur Pelaksana penanggulangan bencana mempunyai fungsi :
a. Koordinasi, komando, penyusunan program dan pelaksanaan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
b. Penyelenggaraan unsur bidang pencehgahan dan kesiapsiagaan;
c. Penyelenggaraan unsur bidang penanganan darurat;
d. Penyelenggaraan unsur bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
e. Penyelenggaraan unsur bidang secretariat; dan
f. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Kepala BPBD
Unsur Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Sekretariat Unsur Pelaksana, yaitu :
1. Sekretariat Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan administrasi, hukum, kepegawaian, perencanaan keuangan dan umum sertatugas lainnya yang diberikan oleh Kepala BPBD.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretariat mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi;
b. Penyusunan perencanaan operasional dan pelaporan kegiatan;
c. Penyelenggaraan unsur hukum dan kepegawaian;
d. Penyelenggaraan unsur perencanan dan keuangan;
e. Penyelenggaraan unsur umum;
f. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BPBD;
g. Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lainnya sesuai denga tugas pokok dan fungsi.
Sub Bagian Hukum Dan Kepegawaian mempunyai Tugas :
1. Menyiapkan, dan menyelenggarakan administrasi manajemen kepagawaian;
2. Melaksanakan evaluasi kehadiran dan administrasi kinerja dalam pemberian tunjangan;
3. Menyiapkan, menyusun, meneliti dan mengkoordinasikan bahanpenyusunan peraturan perundang-undangan;
4. Menyiapkan bahan pertimbangan hukum, melaksanakan telaahan hukum dan melakukan bantuan hukum;
5. Menyiapkan bahan kebijakan dalam rangka penegakan hukum;
6. Melaksanakan sosialisasi dan dokumentasi hokum;
7. Menyelanggarakan administrasi bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan penundang-undangan yang berlaku;
8. Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan mempunyai tugas :
1. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit dengan unit kerja lainnya menyusun bahan dalam rangka penyusunan program kerja untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bagian perencanaan dan keuangan, serta menyusun bahan untuk pemecahan masalah;
3. Mengumpulkan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan bahan penyusunan kebutuhan keuangan;
4. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana perubahan anggaran;
5. Melaksanakan administrasi pembukuan secara sistematis dan kronologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menganalisa dan menyusun rumusan penyelenggaraan perencanaan program dan pelaporan;
7. Mengumpulkan, menyusun dan mengelola data sebagai bahan untuk penyusunan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
8.Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
1. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya dalam rangka penyusunan program kerja untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bagian umum, serta menyusun bahan untuk pemecahan masalah;
3. Mengendalikan tertib administrasi tata naskah dinas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
4. Melaksanakan tugas rumahtangga yang meliputi pelayanan pemeliharaan sarana dan prasarana;
5. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, peralatan dan perawatan termasuk penyiapan dan penggunaan barang milik daerah;
6. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kepuswtakaan dokumentasi dan kearsipan;
7. Mengelola dan menyajikan data serta informasi yang berkaitan dengan operasional kantor.
8. Mengumpulkan, menyusun dan mengelola data sebagai bahan laporan pelaksanaan tugas; dan
9. Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyaraat.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Pencegahan Dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi :
1. Merumuskan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
2. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya dalam rangka penyusunan program kerja dan pelaporan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas
3. Menginfentarisasikan permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas, serta menyusun bahan untuk pemecahan masalah;
4. Melakukan pemantauaan, evaluasi dan analisis tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
5. Menyiapkan bahan pelatihan dan melaksanakan sosialisasi penanggulangan bencana di daerah;
6. Menyelenggarakan urusan prabencana dan pemberdayaan masyarakat;
7. Mengumpulkan, menyusun dan mengolah data sebagai bahan untuk penyusunan laporan; dan
8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Seksi Prabencana mempunyai tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas prabencana;
2. Merencanakan upaya penanggulangan bencana;
3. Melaksanakan upaya dan pengurangan resiko bencana;
4. Melaksanakan perpaduan perencanaan pembangunan dan program pra bencana antara pemerintah pusat dan daerah;
5. Menganalisi syarat dan karakteristik resiko bencana;
6. Melaksanakan dan menegakkan rencana tata ruang dan standar keselamatan;
7. Melaksanakan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana; dan
8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugaspokok dan fungsi
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat;
2. Melaksanakan hubungan kerja, peran serta organisasi sosial masyarakat;
3. Melaksanakan penguatan ketahanan sosial masyarakat dan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat serta fasilitasi penyuluhan bencana berbasis masyarakat;
4. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana; dan
5. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugaspokok dan fungsi
Bidang Penanganan Darurat melaksanakan tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana di seksi tanggap darurat dan penanganan pengungsi serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala BPBD.
1. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi :
2. Merumuskan kebijakan umum dibidang penanganan darurat;
3. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya dalam rangka penyusunan program kerja dan pelaporan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas
4. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas, serta menyusun bahan untuk pemecahan masalah;;
5. Melakukan pemantauaan, evaluasi dan analisis tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanganan darurat;
6. Menyiapkan peraalatan, sarana, prasarana dan logistic;
7. Menyelenggarakan urusan tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
8. Mengumpulkan, menyusun dan mengelola data sebagai bahan untuk penyusunan laporan; dan
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sub Bidang Tanggap Darurat mempunyai tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugasnya Bidang Tanggap Darurat;
2. Melaksanakan pengkajian secara tepat terhadap lokasi, titik dampak bencana dan sumberdaya;
3. Melakukan penentuan lokasi dan status keadaan darurat bencana;
4. Melaksanakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena dampak bencana;
5. Menyiapkan peralatan dan instrumen untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
6. Melakukan perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sub Bidang Penanganan Pengungsi mempunyai tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penanganan pengungsi;
2. Melaksanakan hubungan kerja peran serta organisasi sosial masyarakat;
3. Melaksanakan dukungan teknis pemulihan sosial, budaya, ekonomi dan logistik;
4. Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana dan penempatan pengungsi, konpensasi serta pengembalian hak pengungsi;
5. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan; dan
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi
1. Merumuskan kebijakan umum dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
2. Melakukan koordinasi sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya dalam rangka penyusunan program kerja dan pelaporan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas, serta menyusun bahan untuk pemecahan masalah;
4. Melakukan pemantauan, evaluasi dan analisi tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
5. Menyiapkan peralatan, saran dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
6. Mengumpulkan, menyusun dan mengolah data sebagai bahan untuk penyusunan laporan; dan
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugasbidang rehabilitasi;
2. Melaksanakan perbaikan lingkungan daerah bencana dan sarana prasarana umum;
3. Memberikan bantuan perbaikan rumah masyarakat korban bencana;
4. Melaksanakan pemulihan sosial, psikologis dan pelayanan kesehatan;
5. Melakukan pemulihan sosial, ekonomi, budaya, keamanan, ketertiban, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik; dan
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas rekonstruksi;
2. Melaksanakan hubungan kerja, peran serta organisasi sosial masyarakat;
3. Melaksanakan pembangunan kembali sarana prasaranawilayah bencana;
4. Melaksanakan dukungan teknis pemulihan sosial budaya kemasyarakatan;
5. Menyiapkan dan melaksanakan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik serta tahan bencana;
6. Melakukan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, budaya dan fungsi pelayanan publik serta pelayanan publik dalam masyarakat; dan
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.